Iklan Bos Aca Header Detail

Pokdakan dan Poklahsar Harus Memiliki Sertifikat Badan Hukum

Pokdakan dan Poklahsar Harus Memiliki Sertifikat Badan Hukum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sertifikat badan hukum sangat penting bagi kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) maupun pengolah dan pemasaran (Poklahsar). Ini sebagai legalitas, agar dapat berhubungan dan bekerjasama dengan pihak-pihak lain. Seperti perbankan maupun investor dalam rangka pengembangan usaha. Hal tersebut dikatakan Bupati Pringsewu Sujadi saat penyerahan sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM untuk 12 Pokdakan dan Poklahsar di Pokdakan Tinem Langgeng Makmur, Gunungkancil, Rabu (24/3). \"Harapannya, Pokdakan dan Poklahsar yang sudah memiliki sertifikat badan hukum dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,\" tegas Sujadi. Termasuk juga agar organisasi beserta manajemennya dapat ditata lebih modern. Sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar. Dalam kesempatan tersebut, Sujadi yang didampingi Ketua DPRD Suherman, Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri dan sejumlah kepala dinas meninjau proses pembuatan pakan ikan oleh Pokdakan Tinem Langgeng Makmur. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: