Pokdar Kamtibmas Mesuji Segera Dikukuhkan

Pokdar Kamtibmas Mesuji Segera Dikukuhkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Mesuji segera dilantik dan dikukuhkan. Bila tak ada aral melintang, pelantikan dilakukan Senin, 24 Februari 2020 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan saat pembahasan dan rapat Pokdar Kamtibmas yang digelar di Aula Tribata Endra Dharmalaksana Polres Mesuji, Rabu (19/2) kemarin.

Rapat pembahasan tersebut dipimpin Kapolres Mesuji AKBP Alim S.Ik yang diwakili Wakapolres Mesuji Kompol M. Joni Adi Kurnia MH, Ketua Pokdar Kamtibmas Mesuji Sunardi SE, serta dihadiri anggota Pokdar yang terdiri dari berbagai elemen masyrakat Mesuji.

Wakapolres menjelaskan bahwa Pokdar Kamtibmas merupakan Mitra Polri yang bekerja sukarela untuk membantu menciptakan ketertiban masyrakat.

Pokdar kamtibmas mempunyai visi menjadi sahabat dan menjalin kemitraan masyarakat dengan Polri dalam peningkatan kesadaran hukum dan cegah tangkal gangguan Kamtibmas.

\"Tentunya setelah memenuhi syarat yang tercantum dalam AD/RT, segera laksanakan pelantikan dan saya minta pada saat pelantikan harus berseragam lengkap dan silahkan diatur untuk pengukuhan Pokdar sebaik mungkin,\" pesan Joni.

Sementara Ketua Pokdar Kamtibmas Mesuji Sunardi menjelaskan, acara pelantikan sudah siap dilaksanakan, tinggal menunggu kesiapan Kapolres dan Bupati Mesuji.

\"Kita sudah siap untuk melaksanakan acara pengukuhan atau pelantikan dan kita sudah sepakat pelantikan Pokdar akan dilaksanakan Senin, 24 Februari di Balai Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang,\" terangnya.

Dia menambahakan, tugas dan fungsi Pokdar Kamtibmas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara.

Dan, ketetapan MPR RI No. II tahun 1999 tentang GBHN bidang Hankam antara lain mengamanatkan agar kesadaran masyarakat terhadap Kamtibmas harus ditingkatkan.

Juga berlandaskan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. \"Serta Surat Keputusan Kapolri Nomor Polisi : SKEP/831/XI/2005, tanggal 25 November 2005, tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas,\" ungkapnya. (muk/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: