Iklan Bos Aca Header Detail

Pol PP Lambar Copot dan Segel Baliho Iklan Rokok

Pol PP Lambar Copot dan Segel Baliho Iklan Rokok

radarlampung.co.id – Anggota Satpol PP Lampung Barat menertibkan baliho dan banner iklan rokok di sepanjang jalan protokol Balikbukit yang menjadi kawasan tanpa rokok (KTR), Selasa (22/0). Kegiatan tersebut dilaksanakan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Balikbukit dan Kelurahan Pasar Liwa serta Waymengaku. Ketua tim penertiban Sukardi mengatakan, dalam penertiban tersebut, pihaknya juga menyegel baleho iklan rokok di sepanjang jalan protokol. ”Dengan penyegelan tersebut, diharapkan pemiliknya bisa sukarela melepas sendiri baliho iklan rokok yang terpasang,\" kata Sukardi mewakili Plt. Kasatpol PP Lambar Muhammad Henry Faisal. Sukardi yang juga Kabid Penegakkan Perda dan Perbup melanjutkan, penertiban tersebut menindaklanjuti Perda Nomor 1/2017 tentang KTR. Pada pasal 10 ayat 2 disebutkan, pemasangan iklan rokok atau produk tembakau lainnya tidak diletakkan di jalan utama atau protokol dan jalan kolektor. \"Atas dasar tersebut, kami mengambil sikap tegas dengan mencopot dan mengamankan iklan-iklan rokok dalam bentuk banner dan lainnya yang terpasang pada titik-titik yang dilarang,” tegasnya. Tindakan ini diambil lantaran sejak perda diberlakukan, masih ada pemasangan iklan rokok pada daerah terlarang. ”Kalau masih saja terjadi ke depan, maka akan kami tindak tegas. Terlebih aturan ini sudah berlaku sudah cukup lama. Jadi kami minta kesadaran dari pengusaha rokok itu sendiri,\" sebut dia. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: