Edarkan Sabu Pria 40 Tahun asal Waykanan Diamankan Polisi

Edarkan Sabu Pria 40 Tahun asal Waykanan Diamankan Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - JP (40) warga Kampung Waytuba, Kab. Waykanam diamankan oleh Satresnarkoba Polres Waykanan, lantaran melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman sabu di Kampung Way Tuba. Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Way Tuba untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JP di salah satu rumah di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari terlapor  hasilnya ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri berupa 1 (satu) buah kotak korek yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,97 (delapan koma sembilan tujuh) gram. Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti saat di dalam kamar rumah pelaku  berupa 1 (satu) lembar plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Lalu 1 (satu) unit timbangan digital warna silver,  3 (tiga) lembar plastik klip bening ukuran besar,  2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang berisikan 30 (tiga puluh) lembar plastic klip bening ukuran sedang dan 30 (tiga puluh) lembar plastic klip bening ukuran kecil. Selanjutnya  tersangka  beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: