Edarkan Sabu, 2 Warga Sekampung Diamankan Polres Lamtim

Edarkan Sabu, 2 Warga Sekampung Diamankan Polres Lamtim

Radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus narkoba. Masing-masing, HR (22) dan AD (26), warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denny Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalah gunaan narkoba di wilayah Desa Giriklopo Mulyo Kecamatan Sekampung. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan ke dua tersangka, Senin (20/9) pukul 01.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Denny Maulana. Sementara, saat menjalani pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu seharga Rp500 ribu. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sekampung. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: