Edarkan Sabu, Pria Asal Pesawaran Diciduk Polres Lamtim

Edarkan Sabu, Pria Asal Pesawaran Diciduk Polres Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan warga Kabupaten Pesawaran karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Tersangka adalah, Andi (42) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 5 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras jenis sabu-sabu. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal ketika Polres Lamtim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mencurigakan di wilayah Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana. \"Mendapat informasi tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka berniat mengedarkan narkoba di wilayah Lamtim,\" ujarnya, Rabu (13/11). Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut dari saku celana tersangka, Selasa (12/11). Kepada petugas, tersangka mengakui barang haram itu miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lamtim. “Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim,” jelas Ipti Abadi. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: