Edarkan SS, Petani Ini Ditangkap di Gubuk Penyeberangan Perahu

Edarkan SS, Petani Ini Ditangkap di Gubuk Penyeberangan Perahu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu (SS). Dia adalah Dicky Pratama (24), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawapitu. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap Jumat (16/7), sekira pukul 02.00 WIB, di sebuah gubuk penyeberangan perahu yang berada di Kampung Andalas Cermin. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawapitu. \"Saat petugas tiba di lokasi, di gubuk tersebut ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,\" kata AKP Anton, Rabu (21/7). Dari lokasi penangkapan polisi menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dan empat bungkus plastik klip kosong. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: