Iklan Bos Aca Header Detail

Edarkan Upal Pecahan Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu, Warga Tegineneng Diciduk

Edarkan Upal Pecahan Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu, Warga Tegineneng Diciduk

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus tersangka pembuat uang palsu (upal) bernama Hendi (36). Warga Desa Trimulyo, Tegineneng, Pesawaran, ini diringkus Sabtu (13/10) lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhani mengatakan, pengungkapan tersangka pembuat upal ini berdasarkan informasi dan laporan dari korbannya. \"Memang informasi dari warga bahwa sudah beberapa bulan ini upal ini beredar di wilayah tersebut. Dari laporan itulah anggota kami langsung melacak keberadaan tersangka ini,\" ujar Barly -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Rabu (16/10) di Polda Lampung. Menurut Barly, pihaknya sempat kesulitan melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendi ini. \"Sudah beberapa bulan tersangka ini berpindah-pindah tempat. Setelah mendengar terdakwa berada di kontrakannya kita baru melakukan penangkapan,\" jelasnya. Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita lembaran uang kertas pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu diduga palsu. \"Ada 88 lembar pecahan uang Rp100 ribu, dan 44 lembar pecahan uang Rp50 ribu. Total ada Rp11 juta yang kita amankan,\" beber Barly. Barly pun menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka upal ini. \"Kita masih perdalam. Dan juga belum tahu dia (Hendi, red) ini bekerja menggunakan kelompok atau sendirian,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: