Ejek Bupati dengan Bahasa Daerah, Pria Paro Baya Diringkus Polda

Ejek Bupati dengan Bahasa Daerah, Pria Paro Baya Diringkus Polda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Muhammad Ali Ardha (51), warga Gunung Kemala Timur, Waykrui, Pesisir Barat (Pesbar), diamankan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung. Ali diamankan karena dinilai melakukan pencemaran nama baik Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Pelaku diringkus di Pesawaran, Rabu (30/10). Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Agus Istiqlal di platform sosial media Facebook. \"Kalau dari laporan yang kami dapat, ada beberapa postingan pelaku di Facebook yang salah satunya mengejek sosok kepala daerah di Pesisir Barat,\" ujar Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cybercrime Kompol Rahmad Mardian, Kamis (31/10). Menurut Rahmad, pelaku dalam unggahannya di Facebook mengejek Agus Istiqlal menggunakan bahasa daerah. \"Berkata: kepala daerah tersebut seperti kera, tidak punya wibawa, dan membuat amburadul Kabupaten Pesisir Barat. Namun pernyataannya tidak bisa dibuktikan dan tidak valid,\" jelasnya. Pelaku diburu selama dua bulan sejak dilaporkan. Dari laporan itu Rahmad pun menjelaskan bahwa petugasnya cukup kesulitan mencari pelaku ini. \"Pelaku ini sering berpindah-pindah tempat, lalu berganti nomor HP. Dari saksi ahli bahasa yang kita mintai keterangannya juga, menyatakan ada unsur pencemaran nama baik,\" terangnya. Lalu untuk pelaku penyidik telah menetapkan statusnya sebagai tersangka. Adapun perbuatan Ali patut diduga telah melanggar ketentuan hukum sesuai Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). \"Diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Kita sedang menyusun berkas perkara untuk nantinya akan kita lengkapi lalu akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: