Polda Lampung Jemput Tersangka Korupsi pada Disdik Lamsel

Polda Lampung Jemput Tersangka Korupsi pada Disdik Lamsel

RADARLAMPUNG.CO.ID - Beberapa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Lampung bergerak menjemput Nur Muhammad, tersangka korupsi alat olahraga di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan (Lamsel). Ya, Nur diringkus Korwil Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) dan Polres Tanggerang Selatan (Tangsel) di Komplek Villa Melati Mas, Blok SR 29, No. 7, Serpong, Tangsel pada Minggu (5/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan tim gabungan KPK bersama Polres Tangsel meringkus Nur Muhammad. Atas laporan itu pihaknya pun langsung menjemput tersangka DPO tersebut. \"Ya barusan anggota sudah meluncur ke Tangsel untuk menjemput tersangka NM (Nur Muhammad, red),\" ujar Pandra -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Minggu (5/5) siang. Hanya saja, mantan Kapolres Meranti itu belum bisa menjelaskan dan membeberkan secara detil perkara yang dilakukan oleh tersangka Nur Muhammad. \"Belum bisa saya jelaskan ya. Karena ini masih menunggu tersangkanya untuk dibawa ke sini (Polda Lampung, red),\" ungkapnya. Disinggung status dua tersangka lain yakni, Y selaku PPK, dan Z Selaku rekanan, Pandra juga belum mengetahui secara spesifik. \"Untuk lebih lanjutnya penanganan ada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: