Polda Lampung Kembangkan Kasus Peredaran Garam Ilegal Merk Cap Segitiga Permata

Polda Lampung Kembangkan Kasus Peredaran Garam Ilegal Merk Cap Segitiga Permata

Radarlampung.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih melakukan pengembagan atas penangkapan peredaran garam ilegal bermerk cap segitiga permata disebuah gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi, Bandarlampung. “Saat ini ada satu tersangka yang kita amankan berinisial YT (47). Dari gudang penampungan garam itu kami berhasil menyita 50 ton garam ilegal yang belum punya izin edar, diketahui garam ini dikirim dari Pulau Jawa melalui jalur laut,” kata Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol saat ekspose di Mapolda, Kamis (13/9). Menurut jenderal bintang satu ini, selain melakukan penyitaan puluhan ton garam ilegal, pihaknya bersama Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) telah berkoordinasi untuk melakukan penarikan garam ilegal yang telah tersebar disejumlah pasar tradisional di Bandarlampung. “Ya, sudah kami koordinasikan dengan pihak BPOM dan telah melakukan penarikan garam ilegal yang bermerk cap segitiga permata,” ungkapnya. Selain puluhan ton ganja yang disita, pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 80 juta dari pelaku pengedar garam ilegal. “Ada puluhan juta kami sita, dan kami mengimbau agar masyarakat jeli membeli garam, cermati saat memberi garam apakah ada izin edarnya atau tidak,” pungkasnya. (rlo/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: