Polda Lampung Musnahkan Ratusan 53 Kg Sabu dan 150 Kilogram Ganja

Polda Lampung Musnahkan Ratusan 53 Kg Sabu dan 150 Kilogram Ganja

RADARLAMPUNG.CO.ID-Beberapa bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menyita ratusan kilogram ganja, dari para pelaku tindak pidana narkotika. Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menjelaskan, hasil ungkap ratusan kilogram ganja itu berasal dari Polres dan Polresta jajaran. \"Ganja yang berhasil disita seberat 150 kg,\" katanya, Senin (10/5). Jenderal bintang dua ini pun menambahkan, selain ganja pihaknya juga melakukan penyitaan barang bukti narkotika lainnya, yakni sabu seberat 52 kg. \"Lalu ada pil ekstasi dengan jumlah 13,500 butir,\" kata dia. Hendro -sapaan akrabnya- menuturkan, dari hasil ungkap dan penyitaan barang bukti itu, pihaknya berhasil mengamankan 25 tersangka kasus tindak pidana narkotika. \"Pemberantasan narkoba ini memang adalah salah satu atensi dari kami. Pun dibantu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk bersinergi,\" ucapnya. Menurutnya lagi, sinergi dengan BNNP Lampung itu tentunya untuk melakukan tindakan hukum, terhadap pengedar maupun pemakai narkoba. \"Untuk itulah narkoba ini merupakan adalah musuh kita bersama,\" ungkap dia. Selain itu, Hendro pun menjelaskan terkait ungkap kasus salah satu perkara narkotika sebesar 6 kilogram sabu dan 4 kilogram ganja. Yang dimana berhasil diungkap pada Jumat (23/4) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Tepatnya di Jl. Sultan Haji, Kelurahan Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandarlampung. Untuk tersangka berinisial DI dan ES. \"Dari para tersangka ini kita berhasil menyita 4 kg ganja. Dan juga satu handphone milik para tersangka ini,\" jelasnya. Lalu kemudian pengungkapan narkotika jenis sabu dan ganja yang diungkap pada hari Kamis (29/4). Sekitar pukul 05.00 WIB di Perum Permata Asri Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. \"Tersangka yang ditangkap berinisial MS (37). Dan Barang Bukti yang berhasil disita berupa dua puluh enam paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6.72 kilogram, satu bungkus berlakban coklat diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 247.08 gram, dua unit timbangan digital, satu unit alat press plastik, satu bundel plastik Klip ukuran besar, tiga unit Handphone, satu unit Drone, dua buah ATM BRI, satu unit laptop dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,\" bebernya Untuk Modus Operandi tersangka MS mendapat Narkotika jenis Sabu dari tersangka ZL untuk diedarkan kembali di wilayah Lampung. \"Untuk kedua ungkap kasus narkotika tersebut, para tersangkanya di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimal 10 Miliyar rupiah ditambah 1/3,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: