Polda Lampung Naikan Status Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT URM

Polda Lampung Naikan Status Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT URM

RADARLAMPUNG.CO.ID-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menaikkan status dugaan tambang ilegal PT Usaha Remaja Mandiri (URM) menjadi penyidikan. \"Ya saat ini memang sudah kita naikan statusnya. Jadi ke dalam tahap sidik,\" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro, Selasa (8/6). Menurut Mestron, perusahaan milik Hengki Widodo alias Engsit itu tak diduga tak punya izin usaha pertambangan. \"Jadi memang lokasi tambang ini digunakan untuk proyek Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono. Kegiatan aktivitas (tambang) ini juga sudah terjadi sejak Desember 2018 sampai 2019,\" katanya. Untuk lokasi tambang ini sendiri kata Mestron, ada di belakang kantor PT URM itu sendiri. \"Jadi memang penambangan ini diduga tidak ada izinnya,\" kata dia. Sementara itu, kuasa hukum Engsit, Ahmad Handoko membantah kliennya mempunyai tambang seperti apa yang dituduhkan tersebut. \"Begitu juga apabila PT URM, dimana Pak Hengky ini sebagai komisaris tidak melakukan penambangan. Jadi kami heran apa yang dilakukan Polda Lampung atas klien kami, seperti klien kami di zolimi,\" katanya. Namun lanjut dia, dirinya pun tetap yakni dan optimis Polda Lampung akan bersikap obyektif dan berpedoman pada undang-undang, dalam proses suatu aduan.  \"Saya yakin Polda tidak akan menemukan aktifitas penambangan apapun yang dilakukan oleh Pak Hengky,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: