Polda Lampung Panggil Saksi-saksi Terkait Limbah Medis

Polda Lampung Panggil Saksi-saksi Terkait Limbah Medis

radarlampung.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung segera melakukan pemanggilan dinas terkait, rumah sakit, dan saksi ahli. Ini berkaitan dengan temuan limbah medis di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah bakung, beberapa waktu lalu. Disamping itu, Ditreskrimsus Polda Lampung juga akan memanggil saksi ahli, guna menentukan golongan limbah medis yang ditemukan. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam ekspos kasus yang dihelat, Rabu (17/2). Dia mengatakan, limbah medis yang ditemukan ini diangkut dengan menggunakan truk pengangkut sampah di kota Bandarlampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Ditreskrimsus, aktifitas pembuang limbah medis ini telah berlangsung cukup lama. Sebab banyaknya limbah medis yang selama ini dikumpulkan dan dijual para pemulung pada pihak pengepul. “Nah, kami juga akan melibatkan saksi ahli untuk menentukan barang bukti yang ditemukan di TPA bakung tersebut masuk dalam kategori limbah B3,” jelasnya. Adapun barang bukti yang ditemukan di TPA Bakung, antara lain botol infus bekas, botol kaca obat cair, selang infus bekas, baju hazmar, masker, kantung plastik kuning bertuliskan infeksius dan dokumen dengan nama dari salah satu rumah sakit di Bandarlampung. “Dari barang bukti ini, kami akan meminta keterangan dari pelayanan medis, pihak-pihak terkait dan unit pemrosesan akhir limbah. Kemudian, dari sini kami juga akan melakukan gelar perkara. Jadi untuk saat ini (kasus, red) masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. Dalam hal ini, Polda Lampung juga memberikan beberapa pasal terkait temuan limbah medis di TPA Bakung. Antara lain Pasal 40 ayat (1) UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tantang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH), dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: