Eks Kakam Korupsi Beras Subsidi Divonis 4 Tahun Penjara, Dituntut Lagi Kasus Serupa

Eks Kakam Korupsi Beras Subsidi Divonis 4 Tahun Penjara, Dituntut Lagi Kasus Serupa

RADARLAMPUNG.CO.ID -Supratikno mantan kepala kampung (Kakam) Argomulyo, Banjit, Waykanan bakal merasakan dinginnya sel penjara dalam waktu lama. Lima bulan lalu, dia divonis bersalah menyelewengkan beras subsidi tahun 2017. pengadilan memutus vonis 4 tahun penjara atas perkara tersebut. Kini, Supratikno kembali terjerat perkara serupa. Yakni perkara penyelewengan beras subsidi tahun 2018. Dalam persidangan Kamis (3/6) di PN Tanjungkarang, Supratikno dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marimbun Pangabean. \"Terdakwa secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair,\" kata JPU Marimbun, Kamis (3/6). Selain kurungan penjara, terdakwa Supratikno pun harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. \"Selain itu terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp190.800.000.00,\" kata dia. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. \"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,\" ungkapnya. Supratikno dalam dakwaan disebut sebagai penanggung jawab program program Bansos Rastra tahun anggaran 2018. Perkara itu berawal Februari 2018. Saat itu saksi Yulius selaku koordinator Tim Satgas Rastra Kampung datang kerumah terdakwa seorang diri sambil membawa Daftar Penerima Manfaat 2 (DPM 2). \"Ketika DPM 2 diserahkan kepada terdakwa, pada saat itu terdakwa memerintahkan kepada saksi Yulius untuk mengurangi jumlah Bansos yang dibagikan pada KPM di masing-masing Dusun. Sehingga jumlah KPM tidak seseuai dengan daftar dalam DPM 2,\" kata dia. Lanjut JPU, sisa dari Beras Raskin yang dikurangi tersebut pada bulan Juli tersebut kemudian diangkut ke mobil pikap. \"Ketika kurang lebih memuat 11 karung mobil tersebut pergi, bahwa saksi Najamudin menerangkan dirinya pernah diperintahkan oleh terdakwa untuk menjual beras sisa bansos rastra yang masih disimpan digudang rumah milik terdakwa, namun saksi menolak,\" jelasnya. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan Negara setidak-tidaknya sebagaimana berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.190.800.000. \"Perbuatan terdakwa Supratikno sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: