Eks Pejabat PUPR Lamsel Huni Sel Mapenaling Rutan Wayhui

Eks Pejabat PUPR Lamsel Huni Sel Mapenaling Rutan Wayhui

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tersangka pengembangan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Hermansyah Hamidi dan Syahroni resmi dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka tiba di Rutan Kelas I Bandarlampung sekitar pukul 09.20 WIB, Selasa (16/2). Dengan dikawal oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho beserta tim penahanan dari KPK. Sesampai di rutan, keduanya pun langsung akan menempati Sel Mapenaling. \"Pada hari ini KPK menitipkan tahanan atas nama mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Syahroni dari Rutan KPK ke Rutan Wayhui Kelas I Bandarlampung. Untuk kemudian menunggu persidangan,\" kata Taufiq, Selasa (16/2). Setelah itu, berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penahanan hakim sampai dengan persidangan. \"Jadi untuk perkara dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara Zainudin Hasan pada tahun 2018 lalu,\" lanjutnya. Saat ini memang pihaknya akan masih melimpahkan perkara terkait dengan suap. Dalam hal ini kepada bupati dan kepada tersangka. \"Terkait materi perkara nanti akan disampaikan setelah proses pembacaan dakwaan. Karena masih kita limpahkan,\" kata dia. Taufiq pun menjelaskan, bahwa keadaan kedua tersangka ini sehat-sehat saja. \"Kami juga tidak akan mengistimewakan kedua tersangka. Karena apapun itu status tersangka keduanya ini sama dengan yang lain,\" ungkapnya. Kepala Rutan (Karutan) Wayhui Kelas I Bandarlampung Sulardi menjelaskan, bahwa keduanya akan menempati Sel Mapenaling terlebih dahulu. \"Masanya bisa sampai 7 hari kedepan. Karena memang ini proses harus dilalui seluruh tahanan yang akan menempati Rutan,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: