Eks Pj. Bupati Waykanan Masuk Bursa Remisi

Eks Pj. Bupati Waykanan Masuk Bursa Remisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang Hari Raya Lebaran Fitri 1440 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung mengusulkan pemotongan masa tahanan. Lapas yang lebih akrab dengan sebutan Lapas Rajabasa ini mengajukan remisi khusus (RK) keagamaan sebanyak 767 narapidana dari total penghuni 1.137 orang. Dari jumlah tersebut apabila usulan diterima, 2 narapidana langsung bebas saat hari raya. Kasi Registrasi Lapas Rajabasa Mukhlisin menjelaskan, dari 767 itu rinciannya 561 narapidana kasus pidana umum. \"Sedangkan untuk pidana khusus seperti narkotika ada 196 orang. Dan narapidana korupsi sebanyak 10 warga binaan,\" jelasnya mewakili Kalapas Rajabasa Syafar, ditemui di Lapas Rajabasa, Jumat (31/5). Beberapa nama mantan pejabat masuk bursa remisi seperti Mantan Pj. Bupati Waykanan Albar Hasan Tanjung, lalu ada juga Mantan Kadisdik Lampung Tengah Kohar Ayub. Usulan ini, kemudian dibawa ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Keputusan diterima atau tidak, murni kewenangan Ditjenpas Kemenkumham. Tapi sebelum dibawa ke Dirjenpas, Lapas melakukan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Di sini, narapidana yang hendak diusulkan mendapatkan remisi diputuskan melalui sidang TPP. \"Ada beberapa penilaian, seperti berkelakuan baik dan tidak lagi menjalani hukuman register F atau melanggar aturan di dalam,\" pungkasnya. (nca/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: