Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Lagi dalam Kasus Dugaan Korupsi

Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Lagi dalam Kasus Dugaan Korupsi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) segera akan menetapkan tersangka, dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan kontruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono-Simpang Sribhawono. Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan dan segera kembali akan menetapkan tersangka. Dalam perkara yang menelan anggaran negara mencapai ratusan miliar itu. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Alsyahendra menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit resmi penghitungan negara dari BPK RI. \"Dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangka lagi. Jadi masih menunggu hasil audit dari BPK RI. Karena sampai saat ini kerugian negara belum diketahui,\" katanya, Selasa (5/4). Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terkait dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menjelaskan, tim gabungan antara lain BPK RI, KPK dan Ditreskrimsus Polda Lampung telah selesai melakukan pencarian data untuk mencari kerugian negara. \"Saat ini kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negaranya,\" kata Arie -sapaan akrabnya-, pada Jumat (18/3). Menurutnya, saat ini dirinya pun belum mendapatkan kabar atau pemberitahuan dari BPK RI berapa jumlah sebenarnya kerugian negara, yang tertelan dalam pengerjaan proyek nasional dengan nilai pagu sebesar Rp147 miliar itu. \"Jadi sifatnya kami hanya menunggu kabar saja. Kalau hasil (kerugian negara) sudah ada. Kami akan melakukan tindakan-tindakan selanjutnya terkait perkara ini,\" ungkapnya. Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI juga Komisi Pemberantasan Korupsi, masih bekerja untuk memastikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menjelaskan, bahwa pihaknya kini belum bisa membeberkan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut. \"Hingga saat ini tim masih bekerja. Kami juga belum bisa mengumumkan (dasar kerugian negara) nya,\" katanya, Senin (7/3). Menurutnya, tim tersebut masih akan bekerja selama 10 hari kedepan. Untuk mencari adanya potensi kerugian negara tersebut. \"Sabar saja. Tim masih bekerja. Dikala nanti sudah ada penyelesaian penghitungan kerugian negara segera akan kami ungkapkan,\" kata dia. Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung belum bisa membeberkan mengenai hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengenai pemeriksaan terhadap dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono dalam beberapa hari kedepan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menjelaskan, bahwa kini pihaknya belum bisa membeberkan secara detil mengenai hasil dari supervisi itu. \"Kita belum bisa beberkan. Karena saat ini tim juga masih bekerja. Mencari potensi-potensi kerugian negaranya,\" katanya, Minggu (28/2). Menurut Arie-sapaan akrabnya- apabila saat ini, pihaknya dan bersama BPK RI dan KPK RI masih akan melakukan pemeriksaan beberapa hari kedepan. Mengenai mencari adanya kerugian negara terkait korupsi Jl. Ir Sutami-Sribawono-Simpang Sribawono itu. \"Masih beberapa hari (pemeriksaan). Nggak bisa cepat-cepat. Kalau sudah selesai akan kita beberkan (ke media),\" kata dia. Untuk diketahui, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono dalam beberapa hari kedepan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menjelaskan, fokus pihaknya bersama dengan BPK dan KPK RI itu kini masih mengambil sampel dari core drill. Di sepanjang Jl. Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono. \"Saat ini tim gabungan masih bekerja di lapangan. Fokusnya masih mengumpulkan beberapa sampel-sampel. Yang nantinya akan menjadi acuan untuk menghitung kerugian negara,\" katanya, Jumat (25/2). Menurut Arie, kegiatan itu sudah dimulai sejak Kamis (24/2) kemarin. Dimana tim gabungan bekerja sampai sore hari. Dan masih terus akan bekerja beberapa hari kedepan. \"Usai itu kami akan menggelar rapat koordinasi. Ya tujuannya untuk membahas segala pemeriksaan. Ini tentunya agar kita segera secepatnya untuk menghitung kerugian negara,\" kata dia. Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, apabila pihaknya juga ikut menurunkan tim dalam melakukan pengecekan dan pemeriksaan Jl. Ir Sutami-Sribawono itu. \"Tentunya kan kemarin kita sudah memulai dan melakukan supervisi atas perkara itu,\" katanya. Menurut Ali, tim yang diturunkan KPK untuk membantu pihak Ditreskrimsus Polda Lampung dan BPK RI itu tentunya terdiri dari beberapa orang. \"Yang nantinya tim ini juga akan ikut memberikan informasi juga bekerja di lapangan. Pemeriksaan kerugian negara ini tentunya akan terus dilakukan beberapa hari kedepan,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dikabarkan sudah melakukan pemeriksaan. Juga pengecekan terhadap perkara dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono. Yang dimana menjerat Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM). Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, bahwa ketiga institusi itu sudah melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Pada Kamis (24/2), apakah proyek yang diduga memakan dana negara mencapai nilai pagu sebesar Rp147 miliaran itu ada potensi kerugian negaranya. Salah satu sumber radarlampung.co.id di Polda Lampung yang namanya enggan disebutkan bahwa, pengecekan itu dari mulai Kantor PT URM dan juga sepanjang Jl. Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono. \"Iya hari ini visit (pengecekan) jalan. Ada KPK juga BPK RI,\" kata sumber. Dikonfirmasi terkait ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin membenarkannya. Bahwa ada pengecekan dari BPK RI dan KPK. \"Ya benar. Tapi saya belum dapat laporannya di lapangan. Karena tim masih bekerja,\" katanya. Namun kata dia, dirinya akan melaporkan ke media apa hasil dari pemeriksaan ketiga instansi itu. \"Nanti kalau sudah dapat laporan akan kita jelaskan ke kawan-kawan,\" ungkapnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: