Polda Lampung Sosialisasikan Perkap No.4/2020 tentang Pamswakarsa

Polda Lampung Sosialisasikan Perkap No.4/2020 tentang Pamswakarsa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perkap No. 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa disosialisasikan Polda Lampung di PT Gunung Madu Plantations, Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah. Sosialisasi dipimpin Dirbinmas Polda Lampung Kombes Anang Triarsono didampingi AKBP Feriwanto, Kompol Turis, Iptu M. Toni, Bripka Nugroho, Bripka Maman, dan Briptu Diana Fordesia disambut Kasatbinmas Polres Lamteng AKP Kurmen Rubiyanto dan Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso. Kasatbinmas Polres Lamteng AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyampaikan terima Kasih atas kunjungan Dirbinmas Polda Lampung dan rombongan ke PT GMP. \"Kita sampaikan terima kasih atas kunjungan Dirbinmas Polda Lampung dan jajaran. Yakni dalam rangka pembinaan satpam atau pamswakarsa. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan dan pengetahuan,\" katanya. Kurmen melanjutkan, satuan pengamanan di tingkat perusahaan sangatlah dibutuhkan. \"Satpam di perusahaan sangat dibutuhkan. Perlu ada payung hukum yang melindunginya, yaitu Perkap No. 4/2020,\" ujarnya. Dalam sosialisasi, kata Kurmen, Dirbinmas menjelaskan tentang sejauh mana tugas satpam diatur. \"Dijelaskan tugas-tugas satpam dan menjelaskan secara rinci pasal demi pasal di dalam Perkap No. 4/2020 yang terdiri atas 48 pasal,\" ungkapnya. Dalam sosialisasi diikuti Kepala Departemen PT GMP Iwan Setiawan, Kepala Satpam PT GMP Agung Santoso, Kepala Opsnal PT GMP Mugiyono, Korwil Tengah PT GMP Tri Jatmiko, dan personel satpam sebanyak 35 orang. (rls/sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: