Polda Limpahkan Berkas Tahap Dua Empat Tersangka Bentrok Mesuji ke Kejati

Polda Limpahkan Berkas Tahap Dua Empat Tersangka Bentrok Mesuji ke Kejati

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung telah melimpahkan berkas tahap dua keempat tersangka bentrok di Register 45 Mesuji ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhani. \"Ya untuk berkas keempat tersangka yakni inisial W, R, S, dan A sudah kita limpahkan,\" ujar Barly -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Jumat (9/8). Barly menambahkan, dalam beberapa minggu ini pihaknya juga akan melakukan reka adegan terkait peristiwa berdarah di Register 45 tersebut. \"Ya dalam beberapa minggu ini akan kita lakukan reka adegan,\" ungkap Barly. Namun, lanjut Barly, reka adegan itu tidak akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Melainkan dilakukan di Polda Lampung. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. \"Nanti hasil koordinasi kita kemungkinan besar reka adegannya dilaksnakan di Polda, tidak di lokasi, untuk menghindari bahaya yang tidak inginkan. Reka adegan juga akan dilakukan dalam waktu dekat,\" terangnya. Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka atas kasus bentrok warga di Tanah Register 45, Kelompok Mekar Jaya, Mesuji, Lampung. Pandra -sapaan akrabnya- menjelaskan, pada Selasa (30/7), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah melakukan gelar perkara. \"Itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol M. Barly Ramadhani,\" tuturnya. Berdasarkan pemeriksaan para saksi beserta barang bukti, Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka atas tragedi bentrok Mesuji tersebut. \"Maka hasil kesimpulan gelar tersebut telah ditetapkan empat orang tersangka dengan inisial W, R, S, dan A,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: