Polda Ringkus Dukun Palsu Pengganda Uang, Korbannya Ada dari Kalangan Pejabat
RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus dukun palsu pengganda uang. Usut punya usut, ternyata dukun tersebut telah lama beroperasi di wilayah Katibung, Lampung Selatan (Lamsel) Tersangka yang diringkus yakni Ratna Lasmini (39) dan kedua rekannya berinisial SP (38) dan M (56), yang merupakan warga Katibung, Lamsel. Ketiganya diringkus di kediamannya pada Rabu (7/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhani menjelaskan, tertangkapnya ketiga tersangka itu buntut dari laporan lima korbannya, Senin (20/5) lalu. Kelima korbannya melapor dikarenakan telah ditipu oleh ketiga tersangka sebesar Rp1,7 miliar. \"Dari pemeriksaan para tersangka ini, ketiganya telah lama melakukan praktek penipuan berkedok penggandaan uang selama tiga tahun,\" ujar mantan Kapolres Musi Rawas ini, Kamis (8/8) di Mapolda setempat. Barly -sapaan akrabnya- menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata jumlah korban tidak hanya lima orang, melainkan sebanyak 42 orang. \"Modus dari para tersangka ini seperti mendirikan padepokan dan mencari korban lalu merekrutnya. Di sana mereka melakukan kegiatan semacam ritual yang mereka lakukan setelah pengikutnya memberikan uang. Uang mereka yang datang diiming-imingi akan bertambah setelah mereka melakukan ritual tersebut,\" jelas Barly. Menurut Balry, pidana yang dilakukan oleh tersangka yakni penipuan berkedok menggandakan uang. \"Dengan modusnya dari mereka ini mencari seperti korban atau pengikut. Kemudian para pelaku menyampaikan kepada korbannya dia sanggup melipat gandakan uang yang disetorkan oleh korban,\" bebernya. Ditanya apakah para korban dukun palsu ini ada yang berasal dari pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Barly tidak menggelak. \"Ya pokoknya korban-korban dari para tersangka ini profesinya bermacam-macam,\" ungkapnya. Atas perbuatan dari ketiga tersangka ini, petugas mengenakan pasal 378 yakni penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. \"Lalu terkait ada atau tidaknya kemungkinan tersangka lain, itu tidak menutup kemungkinan, hasil penyelidikan terus berkembang, kita liat saja nanti,\" pungkasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: