Polda Ringkus Tiga Pengedar Sabu Dari Aceh

Polda Ringkus Tiga Pengedar Sabu Dari Aceh

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil meringkus tiga pelaku pemilik narkoba jenis sabu 748,4 gram, 300 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pengungkapan ketiga tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jl. Samratulangi, Gang Dahlia 3, Bandarlampung, pada Selasa (16/2). \"Atas informasi itu Tim Opsnal Subdit II Unit I langsung meluncur ke tempat kejadian perkara. Dan, setelah diintai petugas melihat ada satu laki-laki gerak-geriknya mencurigakan,\" ujar Pandra -sapaan akrabnya-, Rabu (19/2). Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yang diketahui bernama Taufik Kurniawan (24), warga Jl. Samratulangi, Gang Dahlia 3, Bandarlampung, yang memiliki narkoba jenis sabu sebesar 702,6 gram dan 190 butir pil ekstasi. \"Lalu dari penangkapan satu tersangka ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil kembali meringkus dua tersangka lainnya. Yakni Agil Aria (22) dan Husen Matahari (22) warga Jl. Dr. Sutomo, Kel. Penengahan Kec. Kedaton, Bandarlampung. Dari keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 102,2 gram,\" ungkapnya. Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, pengungkapan perdagangan gelap narkoba ini merupakan rentetan jaringan yang sebelumnya diamankan pihaknya. \"Ini merupakan rententan jaringan yang mana sebelum ditangkap TK beberapa bulan lalu kami tangkap juga sabu seberat satu kilo,\" kata Shobarmen. Menurut dia, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang masih beroperasi. Kemudian hasil pemeriksaan sementara tehadap TK, dia mengaku jika barang haram tersebut bukan miliknya. \"Pengakuannya itu barang milik D, TK ini hanya kurir. Jadi kami lakukan pengembangan mencari keberadaan D. Setelah didalami ternyata barang ini miliknya D, si T ini sebagai pengedar, operatornya D,\" bebernya. Shobarmen melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan di rumah D yang berada di Jalan Sutomo, Pengengahan, Kecamatan Kedaton. Hasilnya, pihaknya menemukan barang bukti lain berupa sabu seberat 42,2 gram yang dibungkus plastik klip sedang dan 110 butir pil ekstasi. Sedangkan D tidak ditemukan. \"Saat ini kami masih lakukan pengejaran terhadap D,\" ucap Mantan Kepala SPN Polda Lampung ini. Shobarmen menambahkan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yakni sabu seberat 748,4 gram, 300 butir pil ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram. Barang haram tersebut, lanjut Shobarmen, merupakan barang yang dikirim dari Aceh. Rencananya oleh Taufik akan diedarkan di Bandarlampung. \"Pasarnya di Bandarlampung, tapi belum diedarkan sudah kami amankan dulu. Jadi ini jaringan Aceh, kami tangkap sebelum jaringan si TK ini makin besar,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: