Polda Tahan Satu Tersangka Pembakar Lahan, 4 Perusahaan Ikut Jadi Tersangka

Polda Tahan Satu Tersangka Pembakar Lahan, 4 Perusahaan Ikut Jadi Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung Barat (Lambar) beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dengan penetapan tersangka ini Polda Lampung masih melakukan penyidikan lebih lanjut. \"Ya, saat ini satu tersangka itu sudah ditangani di Polres Lampung Barat. Dan sudah ditahan,\" ujar mantan abang-none DKI Jakarta ini, Rabu (25/9). Pandra -sapaan akrab dirinya- menambahkan, besar kemungkinan penetapan tersangka nantinya akan bertambah. Sayang, terkait identitas tersangka yang ditahan, Pandra masih enggan membeber. Kabar yang beredar, tersangka sudah ditangkap sejak dua hari lalu. \"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Apakah kebakaran itu dilakukan sengaja atau ada faktor lain. Artinya kita betul-betul harus meyakinkan unsur-unsur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Perlu ada bukti yang kuat artinya kita akan proses penyidikan. Dan akan melibatkan semua pihak,\" tegasnya. Oleh karena itu, kasus ini pun masih ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. \"Dengan melakukan upaya penyelidikan dari berbagai korporasi yang sudah disebutkan. Pihak Ditreskrimsus juga nanti akan mengundang saksi ahli di bidang lingkungan,\" ungkapnya. Ya, Mabes Polri menjelaskan bahwa Polda Lampung telah menetapkan empat korporasi yang ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka. Masing-masing adalah PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, dan PT Paramitra Mulya Lampung, yang memiliki beberapa lahan konsesi. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: