Polda Ungkap Peran Empat Tersangka Bentrok Mesuji

Polda Ungkap Peran Empat Tersangka Bentrok Mesuji

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung mengungkapkan peran empat tersangka bentrok Mesuji, yakni W, R, S, dan A. Ya, mereka diungkapkan berperan melakukan penyerangan secara bersama-sama dan mengakibatkan penganiayaan. \"Penganiayaan yang dilakukan keempat tersangka mengakibatkan korban mengalami luka ringan, berat, dan meninggal dunia,\" ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (31/7). \"Itu dipersangkakan sesuai Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 351 tentang Penganiayaan Juncto Pasal 55 dan 56,\" sambung mantan abang-none DKI Jakarta ini. Untuk diketahui, Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka atas kasus bentrok warga di Tanah Register 45, Kelompok Mekar Jaya, Mesuji, Lampung. Diterangkan Pandra sebelumnya, bentrok yang terjadi Rabu (17/7) itu telah memakan 13 korban. \"Dimana 3 orang meninggal dunia dan 10 luka berat dan ringan,\" jelasnya. Pandra menjelaskan, pada Selasa (30/7) kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah melakukan gelar perkara. \"Itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol M. Barly Ramadhani,\" tuturnya. Berdasarkan pemeriksaan para saksi beserta barang bukti, Polda Lampung menetapkan empat tersangka atas tragedi bentrok Mesuji tersebut. \"Maka hasil kesimpulan gelar tersebut telah ditetapkan empat orang tersangka dengan inisial W, R, S, dan A,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: