Polemik Penggemukan Sapi, Diminta Pindah Kurun Sebulan, Pemilik Meminta 5 Bulan

Polemik Penggemukan Sapi, Diminta Pindah Kurun Sebulan, Pemilik Meminta 5 Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penggemukan sapi milik Prasudin di Jl. Pangeran Senopati, Gang Arjuna, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, yang disoal warga, sampai saat ini belum dipindahkan. Sang pemilik masih meminta waktu tenggat untuk memindahkan usahanya. Menurut Prasudin, Rabu (13/3), dirinya menggar musyawarah dengan pihak Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Bandarlampung. \"Musyawarah dilakukan bersama tiga dinas mengenai solusi pemindahan terbaik untuk penggemukan sapi saya sekarang ini,\" ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Rabu (13/3). Sampai saat ini, kata dia, dirinya belum menemukan tempat untuk memindahkan sapinya. Sementara di dalam kandang masih terdapat 10 ekor sapi. \"Kalau untuk tempat pindah sampai saat ini belum ada,\" ucapnya. Sementara, Kabid Peternakan dan Kesehatan Dinas Pertanian Bandarlampung Ichwan Adji Wibowo menuturkan, pemilik sapi mengaku jika memiliki tempat yang bersangkutan ingin segera pindah. \"Tapi dia tidak punya tempat lain, sementara kalau dijual, perlu waktu,\" ucapnya Rabu (13/3). Saat ditanya apa hasil dari musyawarah yang digelar hari ini, Ichwan mengaku musyawarah itu untuk mencari informasi lebih lanjut. \"Pimpinan yang memutuskan nanti, mau ditutup atau dikasih waktu. Dinas Pemukiman dan Perumahan akan serahkan hasilnya ke Sekda dan Sekda yang akan memutuskan sikapnya seperti apa,\" ucapnya. Sementara Kabid Penindakan Dinas Permumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung Dekrison menuturkan, dari hasil musyawarah dengan pemilik sapi, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Peternakan dan Disperkim akan dibuat laporan dan diserahkan ke Sekkot. \"Ya dari hasil musyawarah tadi kita akan buat laporan apa saja yang didapat kemudian dinaikan ke Sekertaris Daerah (Sekda) lalu sekda lah yang akan menentukan sikapnya, dengan mengirim surat ke pemilik sapi,\" ucapnya. Dari hasil rapat, menurut Dekrison pemilik sapi meminta waktu lima bulan kedepan. Atau sampai Hari Raya Idul Adha, namun pihaknya sendiri telah meminta kepada pemilik sapi untuk memindahkan sapi dalam waktu satu bulan. \"Dari pertimbangan, kami kasih waktu satu bulan untuk mengosongkan, saat ditanya siap atau tidak pemilik hanya diam, yang jelas kita akan serahkan hasil musyawarah ke sekda, nanti sekda yang akan memutuskan apakah waktu 5 bulan atau satu bulan berdasarkan pertimbangan kami,\" ucapnya. Diambil keputusan tenggat waktu waktu satu bulan berlatarbelakang faktor kemanusiaan. Diharapkan pemilik sapi dapat mengikutinya. \"Ya kalau nanti pak Sekda memberi waktu satu bulan untuk pemindahan, ya kita kasih waktu segitu, nanti surat jawaban permintaan dari pemilik sapi sendiri akan dijawab melalui surat dari pemkot,\" ucapnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: