Poliandri, Kepribadiannya Menyimpang

Poliandri, Kepribadiannya Menyimpang

radarlampung.co.id – Kasus poliandri sebagaimana (dugaan) dilakukan dua pegawai salah satu BUMN di Lampung, Septi Anita (31) dan Arief  Istiadi (35), sangat jarang terdengar. Kalaupun ada, jelas sosiolog Universitas Lampung Abdul Sani, terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor. ”Baik itu faktor internal maupun eksternal. Utamanya ada penyimpangan kepribadian,” terang Abdul Sani dari penelaahannya kepada Radarlampung.co.id, Rabu (26/6). Karena dilihat dari segi logika, tandasnya,  tidak pantas begitu. ”Hal ini juga bisa saja terjadi dari segi genetika, keturunan, dan ketidakpuasan. Ini yang kita sebut faktor  internal,” ungkapnya. Sedangkan, faktor eksternalnya bisa saja karena ada dorongan seperti dari lingkungan sosial dan faktor ekonomi. Atau, karena norma sosial tidak berfungsi dengan baik sehingga masyarakat seakan acuh dan membiarkan hal itu terjadi juga bisa berperan. ”Kalau dulu ada kasus seperti ini kan dicemooh sehingga membuat orang tidak ada peluang kesana (poliandri, Red),” tukasnya. Lebih jauh, Sani menilai kasus poliandri ini masuk dalam perselingkuhan dan terjadi karena ada persetujuan dari kedua belah pihak. Sedangkan, Ketua MUI Bandarlampung Amirudin menegaskan, poliandri dalam Islam itu tidak ada dan hukumnya haram. Dilogikakannya dalam hal nazab saja itu akan merepotkan, demikian dalam hal mawaris, juga merepotkan. ”Karena jika suami lebih dari satu, ketika melahirkan anak nanti maka akan mengalami kebingungan dan timbul pertanyaan itu anak siapa. Selain itu juga tidak pas dengan sunatullah, baik sejak zaman Nabi Adam maupun hingga Nabi Muhammad SAW, tidak ada perempuan bersuami lebih dari satu. Jadi itu haram baik di mata agama maupun sosial,” tegas Amirudin. Diketahui, Dika Maryanto (31), warga  Rajabasa,  Bandarlampung, melaporkan istrinya atas dugaan perzinaan dan poliandri (bersuami dua) ke Polresta Bandarlampung. Dika datang ke polresta, Senin (24/6), ditemani pamannya, Ahmad (52). Dika menceritakan awal dirinya melaporkan kasus tersebut. Istrinya, Septi Anita (31), dan suami siri Septi, Arief Istiadi (32), warga Magetan, Probolinggo, Jawa Timur, diketahui telah melakukan nikah siri sejak tahun 2017. Namun baru terbongkar pada Selasa (11/6) lalu saat tertangkap basah sedang berada di Wisma Chandra, Bandarlampung. ”Pertama, saya curiganya sejak pulang haji tahun 2018. Kok WhatsApp-nya selalu diblokir kalau pulang ke rumah. Kemudian dalam dua bulan terakhir, saya pakai alat semacam pengintai GPS. Kebetulan hari itu (Selasa), dia izin nggak pulang dan nginep di toko kami di Kampung Baru, Rajabasa. Ternyata dia menginapnya di hotel bersama lelaki itu (Istiadi, Red),\" turur Dika. Saat digerebek, lanjut Dika, sang istri mengaku  telah menikah siri  dengan Istiadi sejak tahun 2017 lalu di Jakarta. \"Dulu waktu sebelum punya anak dua, saya sendiri memang sering menemani istri saya dinas ke Jakarta. Tapi setelah punya anak, saya yang jagain anak dan tidak menemani istri lagi ke Jakarta. Mungkin di situ mereka menikah,” tandasnya. (mel/rim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: