Empat Anak Berkonflik dengan Hukum Dikembalikan ke Ortu

Empat Anak Berkonflik dengan Hukum Dikembalikan ke Ortu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat anak berkonflik dengan hukum di Lampung Tengah dikembalikan ke keluarga, Maret 2020. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuwono.

\"Empat anak yang dikembalikan ke keluarga tertangkap dalam penyalahgunaan narkoba. Tentunya sebagai pengguna yang ancamannya di bawah 7 tahun penjara,\" katanya, Minggu (29/3).

Eko melanjutkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyidik kepolisian wajib melakukan diversi. \"Alhamdulillah kesepakan diversi disetujui oleh pengadilan. Pengadilan mengeluarkan penetapan diversi anak dikembalikan ke orang tua,\" ujarnya.

Diversi mengatakan diversi adalah upaya mengembalikan anak ke keluarga tanpa melewati proses persidangan. \"Diversi ini mengembalikan anak ke orang tua ketika anak melakukan tindak pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun. Tapi memang bukan tindak pidana pengulangan atau residivis. Artinya anak baru pertama melakukan tindak pidana,\"
ungkapnya.

Dalam upaya diversi di tingkat kepolisian, kata Eko, penyidik wajib menghadirkan orang tua anak atau wali (terlapor). \"Kemudian pihak pelapor kuasa hukum anak pekerja sosial Bappas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sama-sama berunding menyepakati hasil diversi. Misalnya tidak berhasil diversi di tingkat kepolisian, nanti jaksa penuntut umum juga wajib melakukan diversi lagi. Jika diversi di tingkat jaksa penuntut umum gagal juga, nanti hakim sebelum sidang wajib juga melakukan hal yang samabdiversi di tingkat pengadilan,\" katanya.

UU sistem peradilan anak ini, kata Eko, memang dibuat untuk melindungi anak-anak dari penjara. \"Semangat UU ini adalah penjara adalah alternatif paling akhir,\" ujarnya.

Tiga bulan terakhir 2020 ini, kata Eko, pihaknya sudah mendampingi sebanyak 11 anak yang diversinya berhasil dan anak dikembalikan ke keluarga.

\"Empat di antaranya berhasil dikembalikan ke keluarga. Yakni hasil ungkap Satresnarkoba Polres Lamteng, Satreskrim Polres Lamteng, Polsek Seputihsurabaya, Polsek Gunungsugih, Polsek Padangratu, dan Polsek Terbanggibesar. Kami juga mengapresiasi PN Gunungsugih yang mengabulkan hasil kesepakatan diversi kepada anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Ke depan, kita berharap orang tua agar lebih peduli lagi dengan anak. Kami juga berharap kepada masyarakat ikut peduli. Perlindungan anak ini adalah tugas kita bersama. Bukan hanya pemerintah, LPA, dan orang tua. Anak-anak dalah calon pemimpin masa depan bangsa,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: