Empat ASN Pemprov Disanksi KASN Soal Pelanggaran Pada Pilkada
RADARLAMPUNG.CO.IDÂ - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung ternyata telah mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada di delapan daerah di Lampung. Hal itu diungkapkan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto Senin (2/11) saat diwawancarai di Kantor Gubernur Lampung. \"Kami telah menerima surat dari KASN, di mana KASN menerima surat dari Bawaslu. Dan kami hanya melaksanakan rekomendasi dari KASN, yang menyatakan pelanggaran itu Bawaslu,\" beber Fahrizal. Menurut Fahrizal, ada empat ASN yang telah disanksi oleh KASN. \"Yang sudah diproses sesuai dengan rekomendasi KASN ada 4 orang ASN di Pemprov. Untuk sanksi saya tidak begitu hafal. Tapi untuk sanksi ya ada sampai penundaan kenaikan gaji berkala,\" lanjutnya. Namun Fahrizal mengatakan, ASN tersebut tidak sedang memimpin jabatan struktural. \"Jadi mereka ini terlibat di Pilkada, seperti ikut dalam proses pendaftaran, proses publikasi. Sehingga Bawaslu mengatakan bahwa tidak netral. Oleh karena itu, Bawaslu langsung mengirimkan surat kepada KASN dan KASN mempelajari dan menjatuhkan hukuman disiplin. Karena ini pegawai provinsi sehingga surat diberikan kepada Pemprov,\" lanjutnya. Selanjutnya, Pemprov megatensi untuk ASN harus netral. \"Tidak boleh memihak dan berpartisipasi karena ASN itu salah satu fungsinya menurut UUD ASN adalah sebagai perekat pemersatu. Kalau ASN sudah memihak kesana-kemari maka dia tidak bisa lagi menjadi perekat dan pemersatu. Dan itu UU ASN juga diatur di dalam beberapa edaran Menpan dan PP 53. Itu sudah jelas aturannya,\" tandasnya. (rma/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: