Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Amankan Bandar Judi Togel

Polisi Amankan Bandar Judi Togel

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lantaran terlibat judi toto gelap (togel), N, warga Panjang, Bandarlampung akhirnya diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung. Bersama N, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp918 ribu dan sejumlah buku pencatatan bukti pemasangan judi togel. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, penangkapan N bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi judi togel yang kerap terjadi di sekitar wilayah Panjang. N sendiri diduga berperan sebagai bandar judi togel tersebut. “Tersangka N ini merupakan bandar yang membuka lapak judi togel secara konvensional,” ujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, N diketahui telah beroperasi selama enam bulan terakhir. Dalam kurun waktu itu, N sudah berhasil meraup keuntungan senilai ratusan ribu per harinya Meski perjudian tersebut dibuka secara konvensional, namun menurut Devi, N juga membuka sebagian perjudian secara online dengan sistem input data. “Pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu sampai Rp200 ribu per harinya. Terkadang bisa lebih dari segitu, tergantung dari ramai atau tidaknya pemasang (judi togel, red),” katanya. Lebih jauh Devi mengatakan, anggotanya juga masih bergerak di lapangan guna mencari orang-orang yang terlibat dalam perjudian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan ancaman maksimal pidana 10 tahun kurungan penjara. Lebih jauh Devi mengatakan, selain mengamankan N pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan juga turut mengamankan tiga tersangka judi kartu remi. “Ada tiga pelaku yang kita amankan, dan sementara ini anggota juga masih bergerak untuk mengamankan satu DPO yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan,” katanya. Sambung dia, dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp600 ribu dan satu set kartu remi. “Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: