Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong

radarlampung.co.id - Anggota Polsek Tanjungkarang Timur meringkus dua pelaku pencurian rumah yang terjadi di jl. Waysabu, Tanjungraya, Kedamaian, Bandarlampung pada 18 April 2020 lalu. Keduanya yakni Samsul alias Acung (42) dan Imron (26), warga Tanjung Gading, Bandarlampung. Keduanya diketahui merupakan komplotan spesialis pembobol rumah kosong. Kedua pelaku juga diketahui tidak beraksi sendiri, melainkan bersama dua rekan lain yang kini masi buron. Kapolsek Tanjungkarang Timur (Tkt), Kompol Dony Aryanto saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut. Saat ini, anggotanya juga tengah melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan tersangka. “Iya betul, dan sekarang kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap dan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masih buron,” katanya. Diketahui, para pelaku sebelumnya berhasil menggasak hampir seluruh barang berharga di dalam rumah korban. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Acung yang merupakan otak pelaku dari aksi pencurian tersebut. Tersangka Acung diringkus di lokasi persembunyiannya di kawasan Rawalaut, Enggal, Bandarlampung. Saat proses penangkapan, tersangka malah mencoba melawan dan berupaya melarikan diri. Hal itu, membuat petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kanan tersangka. Usai meringkus Acung, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka Imron. Tanpa perlawanan, Tersangka Imron kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Tanjungkarang Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Namun saat digerebek, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan tidak berada di rumah. Saat ini petugas kita masih melakukan pengejaran,” tambah dia. Berdasarkan pengakuan tersangka Acung terungkap, aksi pencurian itu sudah direncanakan dua hari sebelumnya. Pasalnya komplotan spesialis pembobol rumah ini, mengetahui jika korban sedang berada di luar kota. “Mengetahui rumah target sasarannya sedang sepi, para pelaku kemudian melancarkan aksi kejahatannya dengan cara masuk kedalam rumah korban pada malam hari,” kata Dony. Komplotan pencuri ini merusak bagian pintu samping, untuk bisa masuk ke rumah korban. Setelah berhasil masuk, para pelaku dengan leluasa menggasak hampir seluruh barang berharga di dalam rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Alhasil, para pelaku berhasil menggasak barang berharga berupa Lemari es, TV, Treadmill (alat olahraga), kipas angin, seperangkat komputer, sepeda gunung, kompor berikut tabung gas, kamera handycam, serta dua buah kain tapis. Seluruh barang berharga korban, diangkut secara berulang kali oleh komplotan pencuri ini dengan menggunakan sepeda motor dan sebuah gerobak. Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya lebih dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Bandarlampung. Modusnya yakni dengan cara mengintai situasi dan kondisi rumah calon korbannya, serta masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel bagian pintu maupun jendela. Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: