Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ndoy (27), warga Sukaraja, Bumi Waras, Bandarlampung diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Telukbetung Utara (Tbu), Minggu (13/2). Informasi yang dihimpun, pelaku diamankan lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu. Adapun pelaku sendiri diamankan di depan rumah makan Begadang Resto, jl. P. Diponegoro, Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Kapolsek Telukbetung Utara (Tbu), Kompol Robi B Wicaksono mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga sekitar terkait adanya transaksi narkoba. Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Telukbetung Utara (Tbu) kemudian langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. “Sesampainya di lokasi, anggota menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lantaran itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut,” katanya. Setelah digeledah, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal. \"Barang tersebut diduga merupakan sabu-sabu, paket tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri,” tambahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ndoy mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A (DPO). Saat ini, petugas juga masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap A. Ditanya soal berat sabu yang dibawa pelaku, Robi mengatakan, untuk saat ini barang bukti yang diamankan masih akan dilakukan uji lab dan penimbangan. “Untuk beratnya kita belum tau, karena harus ditimbang terlebih dahulu,” tandasnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: