Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Polisi Amankan Tersangka Pengedar Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID- Satresnarkoba  Polres Waykanan meringkus EDM alias Edo (36)  warga Kampung Bumi.Baru Kecamatan Blambangan Umpu Waykanan. Dia diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Kasatnarkoba Iptu Mirga Nurjuanda menerangkan, pada Rabu (3/3) polisi mendapat informasi ada peredaran narkoba jenis sabu di Kampung Bumi Baru. Atas informasi itu polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan Edo. \"Dalam penindakan, saat melakukan penggeledahan badan atau pakaian, kami  menemukan barang bukti yang di simpan didalam kantong celana depan bagian kanan tersangka berupa satu buah dompet yang didalamnya terdapat tiga lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, dua pipet plastik dibentuk skop dan tujuh belas bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 3,34 gram,\" katanya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Edo, lanjutnya terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: