Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Bekuk Perampok Penembak Kasir Pabrik hingga Tewas

Polisi Bekuk Perampok Penembak Kasir Pabrik hingga Tewas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Butuh proses panjang menangkap tersangka kasus perampokan yang menimpa pasangan suami-istri (pasutri) menjelang Idul Adha 1438 Hijriah, Selasa, 29 Agustus 2017 silam. Ya, kala itu, sekitar pukul 07.30 WIB, almarhumah Sri Winarti (43) dan Sudarno (45), warga Kampung Gayabaru VII, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah menjadi korban perampokan dengan kerugian Rp91.000.000. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka Joni Wasianto (40), warga Tiyuh Kebundalem, Kecamatan Wayserdang, Mesuji. \"Kita tangkap tersangka berdasarkan LP/245 B /VIII/2017/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK RUMBIA Tgl. 29 Agustus 2017 dan DPO: No. Pol: 04 / IX / 2017 SAT.RESKRIM LAMTENG di kediamannya, Kamis (11/6) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka sempat dikejar hingga Sungai Lilin, Kabupaten Musibanyuasin, Sumatera Selatan,\" katanya. Tersangka mengaku mendapat bagian Rp8.000.000. \"Pengakuannya mendapat bagian Rp8.000.000. Sekarang kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya di luar Lampung,\" ujarnya. Yuda menceritakan, peristiwa ini terjadi ketika kedua korban yang merupakan karyawan perusahaan tapioka PT Tatang Sulaiman di Kampung Srikencono, Kecamatan Buminabung, membawa uang Rp91.000.000 hendak membeli singkong di Kecamatan Rumbia. \"Di jalan Kampung Srikencono dihadang delapan orang yang mengendarai motor Kawasaki Ninja KLX. Para pelaku merampas tas korban yang berisi uang Rp91.000.000 dan HP Samsung J warna gold. Mencoba mempertahankan, para pelaku menembak korban. Sri Winarti sebagai kasir tewas di lokasi kejadian Kampung Srikencono dekat pabrik akibat peluru yang bersarang di kepalanya dan Sudarno sebagai mekanik mengalami luka tembak di tangan kanannya hingga dilarikan ke Rumah Sakit Mardi Waluyo, Kota Metro. Para pelaku kabur,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,\" ungkapnya. Sekadar diketahui, kejadian ini sempat dilihat Sokimin (70), salah satu warga Kampung Srikencono. \"Saya lihat pelakunya bawa motor Kawasaki KLX. Tapi, saya tidak bisa mengenalinya karena pakai helm dan mengenakan masker. Saya lihat pelaku memepet korban. Kemudian motor korban ditendang hingga jatuh. Kemudian menembak korban. Setelah itu mengambil uang dalam tas korban dan kabur. Saya tidak bisa berbuat banyak karena takut pelaku pakai senpi,\" ujarnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: