Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor dan Pembuatan STNK Palsu

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor dan Pembuatan STNK Palsu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pembuatan STNK palsu. Berdasarkan ungkap kasus pada Rabu (16/2) sore, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku. Masing-masing Andi, warga Jabung, Lampung Timur; Andrian Saputra, warga Kalianda, Lampung Selatan; dan Lutfi, warga Merbau Mataram, Lampung Selatan. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, selain ketiga tersangka yang diamankan, petugas juga masih memburu dua orang lainnya. Yakni MN dan RN. Para pelaku disebut sebagai jaringan curanmor, lantaran adanya pembagian peran diantara masing-masing tersangka. Mulai dari pengeksekusian kendaraan bermotor yang kemudian dibawa untuk disembunyikan di suatu tempat. Hingga pelaku lain yang punya peran untuk membuat dokumen kendaraan palsu, khususnya STNK. Adapun pula pihak-pihak yang berperan untuk memasarkan kendaraan curian berserta dokumen palsunya. Baik di dalam maupun luar Bandarlampung. “Ada tiga tersangka yang diamankan sejak dua hari lalu secara maraton. Kita lakukan pengembangan dari mulai penangkapan pelaku di Kalianda, Merbau Mataram, hingga Lampung Timur,” katanya. Sementara dua pelaku lain yang masih buron, diduga punya peran untuk membuat dokumen palsu. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sederet barang bukti. Diantaranya 1 unit sepeda motor, 2 unit CPU, 2 unit printer, 1 unit scanner, 1 layar monitor, 1 papan pemotong, dan 2 plastik kertas foto. Kemudian 6 kaleng cat pilox, 1 buah setrika listrik, 1 bundel plastik STNK, 6 notis pajak yang diduga palsu, serta 1 plastik kertas berbagai jenis yang diduga dijadikan bahan dalam pembuatan STNK palsu. Serta beberapa lembar STNK yang diduga palsu. “Pelaku menggunakan pilox untuk membuat STNK menjadi ada hologramnya. Sehingga terlihat asli, kemudian plastik STNK yang seolah dikeluarkan oleh sebuah lembaga,” tambahnya. Selain itu, pelaku juga mengeprint kertas STNK beberapa kali sehingga ada huruf-huruf berbayang yang timbul seperti dokumen asli. “Jadi setelah mendapatkan sepeda motornya, mereka mulai menyamakan nomor rangka mesin, baru setelah itu dibuat dokumen palsunya,” jelasnya. Beroperasi sejak 2020 lalu, para pelaku telah menjual sebanyak 150 unit sepeda motor berikut dengan dokumen palsunya. Tidak tanggung-tanggung, distribusi sepeda motor dan dokumen palsu itu bisa dikirim hingga ke Muara Enim, Sumatera Selatan dengan menggunakan truk. “Sebenarnya beberapa dari sindikat ini yang berperan sebagai pemetik kendaraan sebelumnya sudah pernah diungkap baik di Polda Lampung maupun jajaran Polresta Bandarlampung dan sejumlah Polsek-Polsek,” katanya. Para sindikat ini mempunyai koordinator pembeli kendaraan dan dokumen palsu yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi. Para pembeli tersebut dikumpulkan kemudian dikoordinir. Bagi pembeli di wilayah sekitar Bandarlampung dan Natar, Lampung Selatan dapat melakukan pembayaran dengan sistem COD. “Jadi mereka langsung temuin calon pembelinya. Sementara untuk luar Lampung itu biasanya dikirimkan sekaligus, misalnya lima atau enam unit,” tandasnya. Sementara itu, Andi, salah satu pelaku mengaku mendapatkan keuntungan dari jual-beli sepeda motor curian tersebut sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Dia mengatakan, membeli sepeda motor curian dari Lutfi untuk dijual kembali. Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, dirinya kemudian meminta MN (DPO) untuk membuat surat-surat palsunya. “Kalau dijual lagi, sekitar Rp5 juta sampai Rp5,5 juta. Jenisnya macam-macam, tergantung dari pesanan pembeli,” katanya. Andi mengaku belum pernah bertemu dengan lutfi maupun Andrian. Ketiganya hanya berkomunikasi melalui ponsel. ”Belum pernah ketemu, cuma lewat ponsel aja. Jual barangnya juga lewat whatsapp atau facebook,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: