Iklan Bos Aca Header Detail

Empat Paslonkada Lampung Siap Ditetapkan jadi Kada Terpilih

Empat Paslonkada Lampung Siap Ditetapkan jadi Kada Terpilih

RADARLAMPUNG.CO.ID- Senin (18/1) Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan terbit. BRPK jadi salah satu landasan untuk melakukan penetapan Kepala Daerah terpilih atas suara terbanyak pasa pilkada 9 Desember 2020 lalu. Catatannya, di daerah tersebut tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan ke MK. Catatan Radar Lampung ada empat daerah dan empat pasangan calon yang tidak digugat di MK atas hasil suara terbanyaknya. Yakni Dendi Ramadhona-S. Marzuki di Pesawaran. Kemudian, Raden Adipati Surya-Ali Rahman (Waykanan), lalu Dawam Raharjo-Azwar Hadi (Lampung Timur), dan Wahdi-Qomaruzaman (Metro). Artinya, ke empat paslon ini siap ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Sisanya, masih harus menunggu hasil sidang PHP di MK termasuk di Bandarlampung lantaran Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menggugat keberatan putusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, memang dijadwalkan terbitnya BRPK pada hari ini. Namun, dari MK tentunya pemberitahuan dilakukan ke KPU RI terlebih dahulu baru kemudian didistribusikan ke KPU daerah. \"Sampai pagi ini belum dapat informasinya,\" kata Erwan, Senin (18/1). Nantinya, kata Erwan, jika sudah mendapatkan informasi resmi, tentunya akan pihaknya akan menindaklanjuti dimana secara regulasi lima hari pasca dikeluarkan BRPK maka akan dilakukan penetapan.\"Nanti diinformasikan,\" kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: