Iklan Bos Aca Header Detail

Empat Pencuri Bantalan Rel Ditangkap

Empat Pencuri Bantalan Rel Ditangkap

radarlampung.co.id – Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Waykanan dan Unireskrim Polsek Blambanganumpu menangkap HW (25), TM (32), NZ (51), dan AN (34), Sabtu dini hari (1/2). Keempat warga Blambanganumpu ini diduga mencuri bantalan rel kereta api milik PT KAI. Penangkapan tersebut berdasar laporan dari PT KAI. Pencurian terjadi di Km 166 + 500 sampai Km 166 + 700 Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambanganumpu, November 2019 silam. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana mengatakan, pencurian dilakukan oleh HW dan rekannya. Bantalan rel kemudian dijual kepada NZ alias Anjar senilai Rp10 ribu per batang. ”Total ada 93 batang bantalan rel kereta,” kata Devi Sujana Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB Sabtu, tim gabungan mengamankan HW dikediamannya. Dalam pengembangan, berhasil ditangkap TM, AN dan NZ. Selain keempat tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit motor Honda Revo tanpa pelat nomor. ”Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: