Polisi Bubarkan Pesta Sabu, Senpi dan Amunisi Turut Disita

Polisi Bubarkan Pesta Sabu, Senpi dan Amunisi Turut Disita

radarlampung.co.id - Bambang Irawan (24) warga Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo, harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Tulangbawang. Bambang diduga memiliki senjata api (Senpi) ilegal dan tersangkut penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bambang ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang saat asyik pesta narkoba di kediamannya. Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (7/7) sekira pukul 00.30 WIB. Penangkapan Bambang bermula saat personel Tekab 308 mendapatkan informasi dari warga terkait aktifitas pesta Narkotika di Kecamatan Banjarmargo. \"Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke TKP untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di situ personil berhasil menangkap pelaku, sedangkan dua rekan pelaku yang sedang ikut berpesta Narkotika berhasil melarikan diri,\" kata Zainul kepada radarlampung.co.id, Minggu (7/7). Mantan Kasat Reskrim Polres Mesuji itu menambahkan, saat penggeledahan pihaknya menemukan perangkat alat hisap sabu berikut pyrex serta tiga buah korek api dan tiga bungkus plastik yang masih terdapat sisa sabu. \"Selain itu, petugas dilapangan juga menemukan senpi rakitan jenis revolver berikut dua butir aktif amunisi call 9 mm yang di kubur oleh pelaku di dalam dapur rumah. Senpi tersebut di simpan oleh pelaku di dalam plastik dan dibalut dengan baju kaos,\" jelas Zainul. Saat ini, Bambang masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Untuk kepemiliksan senpi dan amunisi illegal pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan Narkotik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: