Iklan Bos Aca Header Detail

Empat Raperda Insiatif DPRD Pesawaran Disahkan

Empat Raperda Insiatif DPRD Pesawaran Disahkan

radarlampung.co.id - DPRD Pesawaran mengelar rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah, Senin (17/6). Yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Pesawaran, Perda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah di Kabupaten Pesawaran, Perda tentang Pengendalian dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Perda tentang Standar Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Bupati Pesawaran menyatakan, pembahasan raperda dilaksanakan melalui kajian hukum secara formal, dengan memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya. Ini sesuai Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120/2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. ”Kita patut bersyukur dan menyambut baik empat raperda prakarsa DPRD yang telah selesai,” kata Dendi Ramadhona saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna persetujuan raperda di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (17/6) \"Saya perintahkan kepada kepala organisasi perangkat daerah terkait agar segera mempelajari dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena raperda yang telah ditetapkan akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas di lingkungan Pemkab Pesawaran,\" tegasnya. (ozi/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: