Polisi Dalami Kasus Oknum Pol PP Pemilik Psikotropika

Polisi Dalami Kasus Oknum Pol PP Pemilik Psikotropika

radarlampung.co.id – Anggota Polresta Bandarlampung masih mendalami kasus kepemilikan obat penenang Riklona Clonazepam. Obat-obatan ini masuk dalam golongan psikotropika. Dalam kasus yang diungkap Kamis (19/12/2019) tersebut, polisi mengamankan dua orang. RA (23) dan AS (22), warga Kelurahan Sawahbrebes, Tanjungkarang Timur. Mereka kedapatan membawa 82 butir pil saat berada di parkiran sebuah minimarket. Kapolresta Bandarlampung AKBP Yan Budi Jaya membenarkan keduanya telah diamankan. Hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman. ”Benar, saat ini keduanya masih ditahan,” kata Yan Budi, Jumat (3/1). Yan Budi juga membenarkan RA merupakan oknum anggota Satpol PP di Pesawaran. ”Yang berprofesi sebagai Pol PP adalah RA,” ujarnya. Dalam kasus ini, RA diduga pengedar obat penenang tersebut. Saat diamankan, puluhan butir pil ditemukan di dalam tasnya. Terpisah, Kepala Satpol PP Pesawaran Effendi mengaku belum mengetahui ada anggotanya yang diamankan karena memiliki obat-obatan psikotropika. ”Saya belum mengetahui soal itu. Sejauh ini belum ada tembusan dari kepolisian kepada kita,\" kata Effendi saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jumat malam (3/1). Effendi mengungkapkan, jika memang terbukti, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. ”Saya tidak mau berandai-andai, sanksinya seperti apa. Tapi proses hukum kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,\" tegasnya. (mel/ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: