Polisi Datang, Residivis Buang Paket Sabu ke Sumur

Polisi Datang, Residivis Buang Paket Sabu ke Sumur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus. Tersangka adalah Samsul (39) dan Ali (28), warga Kecamatan Wonosobo. Dalam penangkapan yang berlangsung di sebuah rumah di Pekon Bandarkejadian, Kecamatan Wonosobo sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (31/5), polisi menyita barang bukti belasan paket sabu dengan berat bruto 7,28 gram. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan dua orang yang diduga pengedar ini berdasar informasi masyarakat. \"Berdasar informasi masyarakat, salah satu rumah di Pekon Bandarkejadian, sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Kita lakukan penyelidikan dan penangkapan,\" kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Sebelumnya, salah satu tersangka, Ali yang merupakan residivis kasus sama pada 2017, sempat membuang paket sabu ke sumur. Namun polisi berhasil menemukannya. Deddy menjelaskan, dalam penangkapan terhadap Samsul, disita barang bukti tujuh plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 4,60 gram. Kemudian empat plastik klip bening bekas pakai, dua bundel plastik klip kosong, timbangan digital, ponsel dan sekop dari pipet plastik. Sementara dari Ali disita tujuh plastik klip berisi kristal didiga sabu dengan berat 2,68 gram. Lalu enam plastik klip bening bekas pakai, tiga plastik klip kosong, dompet warna hitam, tas kecil warna merah dan ponsel. \"Barang bukti sabu dari tangan Samsul ditemukan dikamarnya dan barang bukti sabu dari Ali berhasil ditemukan saat dia membuangnya ke sumur,\" jelasnya. (ehl/rnn/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: