Empat Spanduk Imbauan Dilarang Lempar Batu Dipasang di Lamteng
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya mengantisipasi pelemparan batu ke Jalan Tol Trans Sumatera, Polres Lampung Tengah bersama petugas jalan tol memasang spanduk imbauan. Ada empat titik spanduk imbauan yang dipasang di wilayah hukum Polres Lamteng. Kasatbinmas Polres Lamteng AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menyatakan, spanduk imbauan dipasang di jembatan penyeberangan flyover JTTS. Yakni Km 136, Km 137, Km 167, dan Km 171 Kecamatan Terbanggibesar dan Terusannunyai. Upaya tersebut, kata Kurmen, untuk mencegah pelemparan batu ke jalan tol yang bisa mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan kendaraan pemudik. \"Ingat!!! Melempar batu ke jalan tol bisa dikenakan pidana! Ancamannya hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. Ini mengacu pada Pasal 170 KUHP,\" ujarnya. Kurmen berharap masyarakat yang tinggal di sekitar flyover bisa mengindahkan imbauan ini. \"Masyarakat yang tinggal di sekitar flyover, tolong jangan melanggar hukum dan tetap jaga situasi kamtibmas. Kita berharap pemudik yang melintasi jalan tol merasa aman dan nyaman,\" tegasnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: