Empat Tahun Buron, Perampok Tetangga Dibekuk

Empat Tahun Buron, Perampok Tetangga Dibekuk

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelarian HI alias Hen (34), warga Kampung Jukuhbatu, Kecamatan Banjit berakhir. Lelaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat pencurian dengan kekerasan itu diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syaputra mengatakan, HI diduga terlibat perampokan di kediaman Hasantri, Dusun Pematangrejang, Kampung Jukuhbatu, Banjit, pada 4 November 2017 silam. HI beraksi bersama enam rekannya, sekitar pukul 00.30 WIB. Para tersangka kemudian berusaha membuka paksa pintu kamar korban. \"Mereka juga mengancam akan menembak korban,\" kata Des Herison. Karena takut, korban membuka pintu kamar. Dua tersangka yang memakai cadar masuk. Sementara lima lainnya berada di ruang depan. Di sana, ada Mustofa, paman korban yang terlihat berjongkok. \"Korban disekap dengan selimut menutupi kepala. Kaki dan tangannya diikat. Salah seorang tersangka menodongkan senjata api,\" sebut dia. Dari sini, para tersangka mengacak-acak rumah korban. Mereka mengambil empat ponsel dan membawa kabur dua motor. Des Herison mengungkapkan, berdasar hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi HI berada di Kampung Simpangrejang, Kecamatan Banjit. Polisi bergerak dan HI ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (11/11). (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: