Polisi Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu, Dua Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu, Dua Orang Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, keduanya diduga tengah berpesta sabu-sabu. Keduanya yakni Th (37), warga Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, dan Ye (28), warga Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Aparat kepolisian mendapat informasi jika sebuah rumah di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat pesta narkotika. Pada hari Senin (14/2), sekitar pukul 20.30 WIB petugas melakukan penggerebekan di rumah yang seperti diinformasikan. \"Di lokasi petugas menemukan para pelaku sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,\" kata AKP Anton, Kamis (17/2). Tidak hanya itu, di TKP polisi juga menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), jarum kompor modifikasi, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet yang ujungnya membentuk (L), dan dua buah korek api gas. \"Saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\" katanya. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: