Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Gerebek Warung Jual Sampo Bonus Sabu

Polisi Gerebek Warung Jual Sampo Bonus Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID- ZO (39) ditangkap Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tubaba. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Sprin/24/X/2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A- 374/ X/2021/Spk T/Sat res  narkoba/Res tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, di warung  tempatnya yang terletak di dusun 3 Tiyuh Panaragan,  Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba. Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M, mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Modusnya, terhadap orang-orang tertentu, tersangka sembari berdagang kebutuhan sehari-hari ia juga diduga menjual narkotika jenis sabu kepada langganannya. “Kemudian setelah  dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 25 oktober 2021 sekira jam 12.00 WIB, Tim Kobra Satuan Narkoba Polres Tubaba melakukan penindakan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” katanya. Kemudian, tersangka dan barang bukti kami bawa serta diamankan di Mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam. “Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,”tutupnya. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: