Polisi Harus Serius Usut Proses Kasus Intimidasi Wartawan di Lambar !

Polisi Harus Serius Usut Proses Kasus Intimidasi Wartawan di Lambar !

RADARLAMPUNG.CO.ID-Jurnalis Metro TV Lampung, Yehezkiel Ngantung mendapat intimidasi saat hendak melakukan peliputan kericuhan yang terjadi di depan kantor ULP (unit layanan pengadaan barang dan jasa) kompleks Pemerintah Kabupaten Lampung Barat,Selasa (4/5). Eky-sapaannya-dihalang-halangi saat meliput momen kericuhan itu. Tak hanya itu, Eky juga diancam akan dilukai dengan senjata tajam oleh orang yang diduga preman. Kamera Eky juga bahkan nyaris direbut. Terkait intimidasi tersebut, Eky telah melaporkannya ke Polres Lambar, Rabu (5/5). Dewan Penasehat PWI Lampung H. Ardiansyah mengecam tindakan represif terhadap jurnalis itu. Dalam keterangan persnya, Bang Aca-sapaan akrabnya- meminta polisi serius menindaklanjuti dan memproses para pelaku intimidasi. “Kita meminta polisi serius menindaklanjuti dan memproses pelaku intimidasi terhadap wartawan itu,” kata pemegang Press Card Number One itu. Bang Aca-sapaan akrabnya-juga berharap polisi melakukan pembersihan terhadap para ‘preman’ yang kerap terlibat dalam masalah tender pengadaan barang jasa. Menurutnya, keterlibatan preman dalam permasalahan tender sudah berlangsung cukup lama. “Kita berharap polisi melakukan lakukan pembersihan terhadap preman dalam masalah masalah tender yang sudah berlangsung cukup lama ini. Tak hanya itu, juga harus memproses pengusaha yang melibatkan para preman tersebut,” tutur advokat senior Lampung tersebut. Dijelaskannya, sudah saatnya pemerintah memberlakukan seleksi ketat untuk menghindari intimidasi dalam proses tender pengadaan barang ataupun jasa. “Harus ada proses seleksi ketat seperti saat masuk ruangan harus orang yang berkepentingan. Atau memaksimalkan sistem tender online yang menghindari pertemuan fisik yang berpotensi menimbulkan tekanan fisik termasuk kepada penyelenggara tender itu,” kata Chairman Radar Lampung Grup tersebut. (wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: