Iklan Bos Aca Header Detail

Empat Tersangka Narkoba Diamankan Polres Pringsewu

Empat Tersangka Narkoba Diamankan Polres Pringsewu

RADARLAMPUNG.CO.ID-Empat warga Adiluwih Pringsewu ditangkap lantaran diduga tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu. Mereka yakni SG (32) , SY (47) , IT (39) dan GK (50) di tangkap di sejumlah tempat berbeda. \" Keempatnya kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” beber Kasat Narkona Iptu Dedi wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Dari tes urin terhadap keempat tersangka positif mengandung zat  Methamphetamine . Dari penangkapan itu Satnarkoba Polres Pringsewu juga  mengamankan barang bukti. Diantaranya 19 buah plastik klip berisi sabu, 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisap, 2 buah kaca pirek bekas pakai dan 2 buah tas. Polisi pertama kali menangkap SG rabu (19/8) sekitar pukul 01.00 dinihari. SG mengaku barang haram tersebut didapat dari GK. Polisi bergerak melakukan penangkapan GK dan bersama itu polisi menangkap SY dan IT. (sag/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: