Empat Warga Binaan Lapas Kotaagung Dapat Remisi Natal
RADAR LAMPUNG.CO.ID--Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung mendapat remisi khusus hari raya Natal. Surat Keputusan (SK) remisi Menteri Hukum dan HAM secara simbolis diserahkan oleh Kepala Lapas Kotaagung Beni Nurrahman disela peringatan hari raya Natal yang digelar di Geraja Imanuel, kompleks Lapas Kotaagung. Pemberian remisi diawali dengan pembacaan rekapitulasi dan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tertanggal 25 Desember 2021 tentang Remisi Khusus Natal Bagi Narapidana oleh Kasi Binadik dan Giatja, Aryo Pratama . \"Pada 2021 ini, ada empat orang WBP mendapatkan remisi khusus Natal. Rinciannya satu orang mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan 15 Hari, sementara tiga WBP lainnya mendapat remisi satu bulan,\"kata Beni Nurrahman. Atas pemberian remisi khusus Natal tersebut, Beni mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan.Kepada bagi WBP yang belum, Beni meminta agar selalu bersabar dan dapat dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan selalu mengikuti program pembinaan supaya pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama. Dalam kesempatan itu, Beni juga membacakan amanat dari Menkumham RI Yasonna H Laoly yang berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk selalu tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 meski kasus positif telah menunjukkan tren penurunan akhir tahun ini. \"Ingat, bahwa pandemi masih belum berakhir terlebih kini ditemukan varian baru virus Covid-19, yaitu Omicron dengan tingkat penyebaran jauh lebih cepat daripada varian-varian sebelumnya,\"pungkas Beni.(ehl/rnn/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: