Empat WBP Lapas Kelas IIB Waykanan Dapat Remisi Natal

Empat WBP Lapas Kelas IIB Waykanan Dapat Remisi Natal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Waykanan mendapat remisi Hari Raya Natal 2021, Sabtu (25/12). Potongan masa tahanan itu mulai 15 hari sampai dua bulan. Kepala Lapas Kelas IIB Waykanan Syarpani mengatakan, remisi khusus diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik dan taat pada aturan. \"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya. Tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia yang bermanfaat,\" tegas Syarpani. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: