Polisi Kembangkan Kasus Curanmor, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap

Polisi Kembangkan Kasus Curanmor, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap

radarlampung.co.id-Pengembangan kasus pencurian sepeda motor Vario warna hitam/matte black BE 6577 UN milik korban Sisilia Robiyanti (39) warga Pringkumpul, Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu membuahkan hasil. Polsek Pringsewu Kota mengamankan Khoirus (26) ditempat persembunyiannya, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Sabtu (26/7) pukul 02.00. Penangkapan tersebut berdasar keterangan YD (18) setelah ia mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dengan membeli seharga Rp. 3 juta. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho, SIK mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, mengatakan, Khoirus ditangkap berdasarkan pengembangan kasus pencurian sepeda motor dalam laporan tanggal 29 Mei 2019, korbannya Sisilia Robiyanti. YD, yang terlebih dahulu ditangkap Senin (15/7) di Jalan Raya Dusun Mujisari Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu ‘bernyanyi’ soal keberadaan Khoirus. Kini, kedua tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BE 6577 UN, 1 buah kunci kontak motor bukan asli dan 1 buah kunci kontak motor asli yang terdapat remote diamankan di Polsek Pringsewu Kota.\"Terhadapnya sementara dijerat pasal 363 KUHPidana subsider pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" jelasnya. Khoirus sendiri menyangkal kalau dirinya mencuri sepeda motor. Dirinya hanya mengakui membeli sepeda motor tersebut dari rekannya warga Pesawaran. (sag/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: