Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Kirim Berkas Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji ke Kejaksaan

Polisi Kirim Berkas Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji ke Kejaksaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus mengirimkan berkas kasus dugaan pencabulan di Kotaagung dengan tersangka oknum guru ngaji berinisial RH (35), ke kejaksaan negeri setempat. \"Kami sudah mengirimkan berkas tahap pertama ke kejaksaan, sambil menunggu petunjuk jaksa. Apa-apa saja yang harus dilengkapi,\" kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (24/11). Ramon mengungkapkan, tidak ada kendala berarti dalam menangani kasus tersebut. \"Alhamdulillah, tidak ada kendala. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera disidangkan di pengadilan,\" beber Kasatreskrim. Ramon melanjutkan, hingga saat ini ada tujuh anak yang diduga menjadi korban pencabulan. \"Untuk korban, tetap tujuh anak perempuan yang mengaji di rumah tersangka. Usia korban 9-12 tahun,\" sebut dia. Untuk para korban, sudah beraktivitas kembali seperti biasa. \"Saat kasus ini terungkap, lembaga yang concern terhadap masalah anak langsung cepat tanggap dalam memberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma,\" pungkas Ramon. Sebelumnya, EH diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus, Senin (25/10) lalu. Oknum guru ngaji ini diduga mencabuli tujuh anak perempuan. RH mengiming-imingi para korban dengan hadiah Al Quran apabila dalam praktek berwudhu maupun tata cara bersuci dari hadas setelah buang air kecil, bisa dilakukan dengan baik. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: